Selasa, 06 Januari 2015

Menegakan Nilai-nilai Ajaran Al-Qur’an dalam Kehidupan Modern di Indonesia


Kitab suci al-Qur’an secara amat jelas mempermaklumkan bahwa islam adalah agama yang mendapat perkenan Tuhan. Bahkan lebih jauh lagi kitab suci ini mempertanyakan: “apakah mereka masih mencari agama yang lain dari agama Allah padahal kepada-Nyalah menyerahkan diri segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.” (Qs Ali-imran: Samap disini yang mejadi masalah adalah, kalau agama ini mendapat perkenan dari Allah SWT, apakah ia juga akan bisa mendapat perkenan dan diterima manusia yang hidup pada masa yang disebut sebagai pascamodern (post modern). Untuk meruntutkan jalur analisis, berikut dikedepankan dua isu yang pernah menggetarkan dunia, khususnya masa depan kehidupan beragama, yang berkembang tahun 1992-1994. Pertama, dengan runtuhnya Uni Soviet, dunia mencari ‘kambing hitam’, yang secara sederhana dapat dirumuskan dalam pertanyaan, “siapakah lagi kira-kira yang bisa dilaga oleh Barat?” Disisni sering kali sebagian orang berpendapat bahwa yang paling empuk dan potensial untuk dilaga oleh Barat adalah islam (Fundamentalis). Hal semacam ini membuat sebagian uamat beragama seringkali incompatoble (salah pendirian). Kedua, umat beragama boleh bangga, memang gelagat dunia menunjukan bahwa agama akan semakin berperan penting dimasa depan. Sebab dengan perkembangan demografi serta revolusi teknologi informasi dan informatika, maka agama bagaikan dalam dua bisnis kini memasuki pasaran internasional.
Berkenaan dengan revalitas agama untuk masa depan itu, satu hal menarik untuk diamati, khususnya bagi masyarakat Indonesia adalah posisi Departemen Agama. Sikap indonesia terhadap agama secara amat jelas diatur dalam UUD 1945 pada pasal 29 ayat 2: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.” Pada sisi lain dapat pula dilihat umpamanya dalam berbagai pernyataaan para pejabat resmi negara, yaitu bahwa Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 bukanlah negara sekuler, dan bukan pula negara agama. Akan tetapi negara kita bersikap positif dan pro terhadap semua agama yang diakuinya (bukan salah satunya).
pada sisi lain, dan tentu yang lebih monumental, sikap positif sikap positif bangsa ini terhadap semua agama adalah lahirnya Departemen Agama tanggal 3 januari 1946, sebagai suatu lembaga negara yang bertugas melaksanakan setiap kebijaksanaan pemerintah dalam bidang agama dari kelima agama; Islam,Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha.
Tugas pokok departemen ini adalah menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang agama. Alangkah penting dan mulianya tugas ini, dan tampaknyaa semua orang mengetahuinya. Namun, sampai di sini kita harus berhenti sejenak untuk bertanya  kembali pada diri sendiri, sebab tidak semua orang menyadari apa hakikat dari tugas itu apalagi implikasinya dalam berbagai aspek kehidupan dalam arti yang seluas-luasnya. Dua penyataan ini saling  menyempurnakan. Kalau pernyataan pertama melukiskan betapa pentingnya tugas departemen ini, sebab menyangkut kepentinga mutlak (problem of ultimate concern) segenap bangsa dan menyangkut ketuhanan sebagai nafas dari dasar filosofi bangsa ini pernyataan kedua menyoroti pentingnya ketauladanan segenap aparatnya. Ketauladanan barisan ptih-putih ini memang amat dibutuhkan, sebab kebenaran suatu agama  tidak dapat dipahami melalui pormula-pormula abstrak tentang kepercayaan dan nilainya saja, melainkan kebenarannya harus tampak pada kenyataan kehidupan penganutnya sehari-hari, terutama para pemukanya. Oleh karenanya barisan putih-putih (aparat Departemen Agama) kiranya perlu menyadari sedalam-dalamnya, bahwa masyarakat modern sangat mendambakan adanya ‘komunitas tauladan’ beragama dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat membutuhkan tauladan dalam membaca dan mengantisipasi perubahan sosial. Namun, apabila kita berbicara peranan  agama masalah yang segera muncul adalah kaitan organik dan pungsional yang bersifat normatif, dan hal ini seringkali menyebabkan nilai-nilai agama yang bersifat motivatif dan inspiratif tidak mampu digali dan dikuak oleh para pemeluknya, jika bukan pemukanya. Realitas keagamaan ini menyebabkan agama menghadapi dua masalah.
Pada satu sisi, agama dipanggil untuk memberikan rasa aman atas persoalan manusia, tetapi pada pihak lain agama dihadapkan pada persoalan mencari jalan keluar dari struktur yang semakin mencekam. Kedua masalah yang sangat dilematis ini merupakan tantangan agama dalam proses perubahan sosial yang luar biasa cepatnya. Agar  berhasil dengan gemilang melewati keadaan yang sedemikian dilematis, dan agar dapat mengantisipasi persoalan masa depan mereka, umat beragama tampaknya mengharapkan adanya ikutan (Imam) dan panutan (uswatun hasanah) ditengah-tengah mereka, siapakah yang diharapkan sebagai panutan itu? Tanpa ragu-ragu kita dapat berkata bahwa yang paling potensial adalah ‘barisan putih-putih’, aparat Departemen agama.
 Negara kita mengakui secara resmi lima agama besar yang dianut penduduknya. Lewat UUD 1945 telah dijamin kebebasan mereka melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Namun, harus kita akui masih sering terjadi  ‘riak-riak’ yang mengganggu keharmonisan umat beragama itu. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya kesadaran pemeluk agama tentang titik temu  agama-agama yang ada. Kerukunan beragama dipandang sebagai sangat politis dan hanya program pemrintah. Melihat keadaan ini, disamping usaha-usaha yang ada, kita perlu mencari usaha lain yang lebih mendasar untuk menciptakan kerukunan yang lebih harmonis di masa depan.  Usaha-usaha ini ternyata sering ditanggapi umat beragama secara simplistik dengan menganggapnya sebagai usaha untuk memandang semua agama itu sama. Kita lihat bagaimana buku Harun nasution islam ditinjau dari berbagai aspeknya itu mendapat kritikan emosional dari sebagian besar umat bergama. Sementara makalah nurkholis majid beberapa renungan tentang kehidupan keagamaan di Indonesia untuk generasi mendatang yang disampaikan TIM 21 Oktober 1992 itu juga mendapat reaksi keras dari sebagian besar pemelik agama, padahal isi makalah itu khususnya menyangkut titik temu agama-agama telah dimuat prisma no. 9 tahun 1986, hlm. 41-42 dengan judul ‘meninggalkan kemutlakan jalan menuju perdamaian’. Terhadap tanggapan-tanggapan simplistik itu teringat pada statemen Max Muller yang mengatakan bahwa orang yang hanya mengetahui satu agama (agama sendiri) sebetulnya tidak mengetahui apa-apa.
Kalau  kita menyebut beberapa kecenderungan baru kebangkitan Islam dan keberagaman di indonesia pada dekade terakhir ini, maka akan ditemukan tiga hal yang paling menonjol, pertama, munculnya keinginan setiap umat Islam untuk meresponsi era pembangunan bangsa secara lebih kreatif dan bermanfaat dengan semangat keislaman dan keindonesiaan. Kedua, munculnya kesadaran yang kian lama semakin mengental dan semakin meluas mengenai perlunya pemahaman islam yang baru secara lebih intelektual dan rasional. Ketiga, munculnya keinginan agar responsi dan pemahaman Islam yang baru itu tetap tidak melupakan jati dirinya sebagai manusia yang berbudaya Indonesia. Ketiga kecenderungan itu kelihatanya mengacu pada cita-cita bersama, yaitu agar umat Islam di masa-masa yang akan datang bisa lebih maju dan berkembanng dari sekaranng, dan untuk mencapai kemajuann itu , cara yang lebih tepat dan efektif adalah memberi sumbangan berupa partisipasi dam arti yang seluas-luasnya yang semakin maksimal dan terbaik bagi pembangunan bangsa di masa mendatang.
Jika berbicara mengenai agama yang akan berperan besar di masa depan (post modern), mata dunia nampaknya menoleh pada islam. Ini kenyataan, dan tentunya kurang fair jika diklaim hanya sebagai sikap apologetis pedukung agama ini. Namun, sampai disini, memang kata kunci yang perlu diperhatikan adalah, kesanggupan dan kearifan. Kesanggupan artinya, sangat tergantung pada kesanggupan umatnya untuk mendaratkan kesempurnaan ajaran agama ini pada dataran kehidupan, bukan hanya dalam konsep dan ucapan. Sedangkan kearifan maksudnya sejauh mana kearifan mereka untuk membumikan aspek paling dinamis, humanis, dan kosmopolit dari ajaran agamanya, demi kebaikan untuk bersama.
Memasuki keadaan dunia yang semakin mengglobal, abad duapuluh satu dan seterusnya, kelihatanya masyarakat Indonesia menghadapi tiga tantangan utama, yaitu tantangan kependudukan, tantangan lingkunhgan, dan tantangan pembangunan. Untuk menjawab ketiga tantangan itu, kata kunci kata kunci yang erlu dipegang adalah ‘peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia’, dan karena mayoritas masyarakat Indonesia bergama Islam, maka pembinaan kualitas manusia Indonesia itu, kiranya pantas didasarkan pada nilai-nilai ajaran agama Islam yang kosmopolit (rahmatal lil ‘alamin).
Secara garis besar kualitas manusia Indonesia dapat dikelompokan kepada dua bagian. Pertama, kualitas fisik, yang menyangkut ciri-ciri kualitas yang bersifat lahiriyah atau badaniyah, seperti ukuran dan bentuk badan, daya atau tenaga fisik yang dimilikinya, kesegaran jasmani, kesehatan jasmani dan lain-lain ini. Ini semua merupakan kualitas pribadi yang melekat pada diri seseorang. Kedua, kualitas nonfisik, menyangkut kualitas yang bersifat batiniyah, yang meliputi (1) kualitas pribadi yang melekat pada diri, (2) kualitas hubungnan dengan pihak lain, seperti Tuhan, lingkungan masyarakat, dan manusia lain, (3) kualitas kekaryaan yang tercermin dalam produktivitas, disiplin, keswadayaan, keswakaryaan, dan wawasan masa depan. Dari pengelompokan ini dapat dirumuskan bahwa manusia berkualitas adalah manusia yang memilki ciri-ciri berikiut:
1.     Memiliki iman dan taqwa, serta moralitas.
2.    Memiliki tanggung jawab pribadi dan jujur.
3.    Memiliki fisik atau jasmaniyah yang sehat.
4.    Menghargai ketepatan waktu.
5.    Memiki etos kerja yang tinggi.
6.    Memiliki visi yang jelas mengenai masa depannya.
7.    Menghargai dan  memiliki ilmu pengetahuan.

Rumusan tentang manusia berkualitas disini identik dengan manusia modern, dan pengembangan sumber daya manusi Indonesia tampaknya memang absah jika diarahkan pada terwujudnya manusia Indonesia yang modern dan berkualitas, yang dalam terminologi pembangunan dirumuskan sebagai manusia seutuhnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar