Kitab suci al-Qur’an secara amat jelas mempermaklumkan bahwa
islam adalah agama yang mendapat perkenan Tuhan. Bahkan lebih jauh lagi kitab
suci ini mempertanyakan: “apakah mereka masih mencari agama yang lain dari
agama Allah padahal kepada-Nyalah menyerahkan diri segala apa yang ada di
langit dan apa yang ada di bumi.” (Qs Ali-imran: Samap disini yang mejadi
masalah adalah, kalau agama ini mendapat perkenan dari Allah SWT, apakah ia
juga akan bisa mendapat perkenan dan diterima manusia yang hidup pada masa yang
disebut sebagai pascamodern (post modern). Untuk meruntutkan jalur analisis,
berikut dikedepankan dua isu yang pernah menggetarkan dunia, khususnya masa
depan kehidupan beragama, yang berkembang tahun 1992-1994. Pertama, dengan
runtuhnya Uni Soviet, dunia mencari ‘kambing hitam’, yang secara sederhana
dapat dirumuskan dalam pertanyaan, “siapakah lagi kira-kira yang bisa dilaga
oleh Barat?” Disisni sering kali sebagian orang berpendapat bahwa yang paling
empuk dan potensial untuk dilaga oleh Barat adalah islam (Fundamentalis). Hal
semacam ini membuat sebagian uamat beragama seringkali incompatoble (salah pendirian). Kedua, umat beragama boleh bangga,
memang gelagat dunia menunjukan bahwa agama akan semakin berperan penting
dimasa depan. Sebab dengan perkembangan demografi serta revolusi teknologi
informasi dan informatika, maka agama bagaikan dalam dua bisnis kini memasuki
pasaran internasional.
Berkenaan dengan revalitas agama untuk masa depan itu, satu
hal menarik untuk diamati, khususnya bagi masyarakat Indonesia adalah posisi
Departemen Agama. Sikap indonesia terhadap agama secara amat jelas diatur dalam
UUD 1945 pada pasal 29 ayat 2: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan
itu.” Pada sisi lain dapat pula dilihat umpamanya dalam berbagai pernyataaan
para pejabat resmi negara, yaitu bahwa Indonesia yang berdasarkan pancasila dan
UUD 1945 bukanlah negara sekuler, dan bukan pula negara agama. Akan tetapi
negara kita bersikap positif dan pro terhadap semua agama yang diakuinya (bukan
salah satunya).
pada sisi lain, dan tentu yang lebih monumental, sikap
positif sikap positif bangsa ini terhadap semua agama adalah lahirnya
Departemen Agama tanggal 3 januari 1946, sebagai suatu lembaga negara yang
bertugas melaksanakan setiap kebijaksanaan pemerintah dalam bidang agama dari
kelima agama; Islam,Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha.
Tugas pokok departemen ini adalah menyelenggarakan sebagian
dari tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang agama. Alangkah penting
dan mulianya tugas ini, dan tampaknyaa semua orang mengetahuinya. Namun, sampai
di sini kita harus berhenti sejenak untuk bertanya kembali pada diri sendiri, sebab tidak semua
orang menyadari apa hakikat dari tugas itu apalagi implikasinya dalam berbagai
aspek kehidupan dalam arti yang seluas-luasnya. Dua penyataan ini saling menyempurnakan. Kalau pernyataan pertama
melukiskan betapa pentingnya tugas departemen ini, sebab menyangkut kepentinga
mutlak (problem of ultimate concern)
segenap bangsa dan menyangkut ketuhanan sebagai nafas dari dasar filosofi
bangsa ini pernyataan kedua menyoroti pentingnya ketauladanan segenap
aparatnya. Ketauladanan barisan ptih-putih ini memang amat dibutuhkan, sebab
kebenaran suatu agama tidak dapat
dipahami melalui pormula-pormula abstrak tentang kepercayaan dan nilainya saja,
melainkan kebenarannya harus tampak pada kenyataan kehidupan penganutnya
sehari-hari, terutama para pemukanya. Oleh karenanya barisan putih-putih (aparat
Departemen Agama) kiranya perlu menyadari sedalam-dalamnya, bahwa masyarakat
modern sangat mendambakan adanya ‘komunitas tauladan’ beragama dalam berbagai
aspek kehidupan. Masyarakat membutuhkan tauladan dalam membaca dan
mengantisipasi perubahan sosial. Namun, apabila kita berbicara peranan agama masalah yang segera muncul adalah
kaitan organik dan pungsional yang bersifat normatif, dan hal ini seringkali
menyebabkan nilai-nilai agama yang bersifat motivatif dan inspiratif tidak
mampu digali dan dikuak oleh para pemeluknya, jika bukan pemukanya. Realitas
keagamaan ini menyebabkan agama menghadapi dua masalah.
Pada satu sisi, agama dipanggil untuk memberikan rasa aman
atas persoalan manusia, tetapi pada pihak lain agama dihadapkan pada persoalan
mencari jalan keluar dari struktur yang semakin mencekam. Kedua masalah yang
sangat dilematis ini merupakan tantangan agama dalam proses perubahan sosial
yang luar biasa cepatnya. Agar berhasil
dengan gemilang melewati keadaan yang sedemikian dilematis, dan agar dapat
mengantisipasi persoalan masa depan mereka, umat beragama tampaknya
mengharapkan adanya ikutan (Imam) dan
panutan (uswatun hasanah)
ditengah-tengah mereka, siapakah yang diharapkan sebagai panutan itu? Tanpa
ragu-ragu kita dapat berkata bahwa yang paling potensial adalah ‘barisan
putih-putih’, aparat Departemen agama.
Negara kita mengakui
secara resmi lima agama besar yang dianut penduduknya. Lewat UUD 1945 telah
dijamin kebebasan mereka melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Namun,
harus kita akui masih sering terjadi
‘riak-riak’ yang mengganggu keharmonisan umat beragama itu. Salah satu
penyebabnya adalah kurangnya kesadaran pemeluk agama tentang titik temu agama-agama yang ada. Kerukunan beragama
dipandang sebagai sangat politis dan hanya program pemrintah. Melihat keadaan
ini, disamping usaha-usaha yang ada, kita perlu mencari usaha lain yang lebih
mendasar untuk menciptakan kerukunan yang lebih harmonis di masa depan. Usaha-usaha ini ternyata sering ditanggapi
umat beragama secara simplistik dengan menganggapnya sebagai usaha untuk
memandang semua agama itu sama. Kita lihat bagaimana buku Harun nasution islam ditinjau dari berbagai aspeknya itu mendapat kritikan emosional dari sebagian
besar umat bergama. Sementara makalah nurkholis majid beberapa renungan tentang kehidupan keagamaan di Indonesia untuk generasi
mendatang yang disampaikan TIM 21 Oktober 1992 itu juga mendapat reaksi
keras dari sebagian besar pemelik agama, padahal isi makalah itu khususnya
menyangkut titik temu agama-agama telah dimuat prisma no. 9 tahun 1986, hlm.
41-42 dengan judul ‘meninggalkan kemutlakan jalan menuju perdamaian’. Terhadap
tanggapan-tanggapan simplistik itu teringat pada statemen Max Muller yang
mengatakan bahwa orang yang hanya mengetahui satu agama (agama sendiri)
sebetulnya tidak mengetahui apa-apa.
Kalau kita menyebut
beberapa kecenderungan baru kebangkitan Islam dan keberagaman di indonesia pada
dekade terakhir ini, maka akan ditemukan tiga hal yang paling menonjol, pertama, munculnya keinginan setiap
umat Islam untuk meresponsi era pembangunan bangsa secara lebih kreatif dan
bermanfaat dengan semangat keislaman dan keindonesiaan. Kedua, munculnya kesadaran yang kian lama semakin mengental dan
semakin meluas mengenai perlunya pemahaman islam yang baru secara lebih
intelektual dan rasional. Ketiga,
munculnya keinginan agar responsi dan pemahaman Islam yang baru itu tetap tidak
melupakan jati dirinya sebagai manusia yang berbudaya Indonesia. Ketiga
kecenderungan itu kelihatanya mengacu pada cita-cita bersama, yaitu agar umat
Islam di masa-masa yang akan datang bisa lebih maju dan berkembanng dari
sekaranng, dan untuk mencapai kemajuann itu , cara yang lebih tepat dan efektif
adalah memberi sumbangan berupa partisipasi dam arti yang seluas-luasnya yang semakin
maksimal dan terbaik bagi pembangunan bangsa di masa mendatang.
Jika berbicara mengenai agama yang akan berperan besar di
masa depan (post modern), mata dunia nampaknya menoleh pada islam. Ini
kenyataan, dan tentunya kurang fair jika diklaim hanya sebagai sikap apologetis
pedukung agama ini. Namun, sampai disini, memang kata kunci yang perlu
diperhatikan adalah, kesanggupan dan kearifan. Kesanggupan artinya, sangat
tergantung pada kesanggupan umatnya untuk mendaratkan kesempurnaan ajaran agama
ini pada dataran kehidupan, bukan hanya dalam konsep dan ucapan. Sedangkan
kearifan maksudnya sejauh mana kearifan mereka untuk membumikan aspek paling
dinamis, humanis, dan kosmopolit dari ajaran agamanya, demi kebaikan untuk
bersama.
Memasuki keadaan dunia yang semakin mengglobal, abad
duapuluh satu dan seterusnya, kelihatanya masyarakat Indonesia menghadapi tiga
tantangan utama, yaitu tantangan kependudukan, tantangan lingkunhgan, dan
tantangan pembangunan. Untuk menjawab ketiga tantangan itu, kata kunci kata kunci
yang erlu dipegang adalah ‘peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia’,
dan karena mayoritas masyarakat Indonesia bergama Islam, maka pembinaan
kualitas manusia Indonesia itu, kiranya pantas didasarkan pada nilai-nilai
ajaran agama Islam yang kosmopolit (rahmatal lil ‘alamin).
Secara garis besar kualitas manusia Indonesia dapat
dikelompokan kepada dua bagian. Pertama,
kualitas fisik, yang menyangkut ciri-ciri kualitas yang bersifat lahiriyah atau
badaniyah, seperti ukuran dan bentuk badan, daya atau tenaga fisik yang
dimilikinya, kesegaran jasmani, kesehatan jasmani dan lain-lain ini. Ini semua
merupakan kualitas pribadi yang melekat pada diri seseorang. Kedua, kualitas nonfisik, menyangkut
kualitas yang bersifat batiniyah, yang meliputi (1) kualitas pribadi yang
melekat pada diri, (2) kualitas hubungnan dengan pihak lain, seperti Tuhan,
lingkungan masyarakat, dan manusia lain, (3) kualitas kekaryaan yang tercermin
dalam produktivitas, disiplin, keswadayaan, keswakaryaan, dan wawasan masa
depan. Dari pengelompokan ini dapat dirumuskan bahwa manusia berkualitas adalah
manusia yang memilki ciri-ciri berikiut:
1. Memiliki
iman dan taqwa, serta moralitas.
2. Memiliki
tanggung jawab pribadi dan jujur.
3. Memiliki
fisik atau jasmaniyah yang sehat.
4. Menghargai
ketepatan waktu.
5. Memiki
etos kerja yang tinggi.
6. Memiliki
visi yang jelas mengenai masa depannya.
7. Menghargai
dan memiliki ilmu pengetahuan.
Rumusan
tentang manusia berkualitas disini identik dengan manusia modern, dan
pengembangan sumber daya manusi Indonesia tampaknya memang absah jika diarahkan
pada terwujudnya manusia Indonesia yang modern dan berkualitas, yang dalam
terminologi pembangunan dirumuskan sebagai manusia seutuhnya.